Sebagai langkah mitigasi, BGN menutup sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang teridentifikasi bermasalah.
Penutupan dilakukan untuk investigasi, perbaikan fasilitas, dan pendekatan terhadap trauma masyarakat.
“Setiap kejadian pasti ada yang tersakiti, ada orang tua yang khawatir, dan kepercayaan publik yang terganggu,” kata Dadan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem pelaporan kasus MBG akan dilakukan secara rutin, mirip dengan pelaporan Covid-19. Data akan dikumpulkan dari tingkat puskesmas hingga pusat, dan diumumkan secara berkala.
“Kami harapkan nanti ada update harian, mingguan, atau bulanan seperti dulu saat Covid,” ujar Budi.
Baca juga: PGRI Semarang Tolak Wacana Guru Cicipi MBG, Tak Mau Guru Jadi Kelinci Percobaan
Budi juga menekankan bahwa seluruh SPPG wajib memiliki tiga sertifikasi sebelum beroperasi: Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan, Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), dan Sertifikat Halal. BPOM akan turut melakukan rekognisi terhadap proses ini.
Baca tanpa iklan