News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

TII: Revisi UU Pemilu Harus Dilakukan dengan Proses Legislasi yang Baik

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI UU PEMILU - Mural menyambut Pemilihan Umum digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencananya akan membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026.

“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujar Arfianto.

Arfianto menilai bahwa kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan sangat ditentukan oleh kualitas proses legislasi dari revisi UU Pemilu. DPR harus mampu menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan politik partai.

Baca juga: Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jika DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini