Pada 19 November 2020, Darman dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Direktur Keuangan AP II saat itu, Andra Yastrialsyah Agussalam.
Suap diberikan agar PT INTI dimenangkan dalam proyek di lingkungan AP II.
Baca tanpa iklan