Selain menjamin simpanan perbankan, LPS akan bertanggung jawab atas penjaminan polis asuransi, baik umum maupun syariah.
“Mandatnya memang diperluas sekarang dibandingkan dengan sebelumnya. Ada UU P2SK yang baru yang sekarang digodok. Pada November dibahas. Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain,” ujarnya.
LPS juga akan berperan dalam penempatan dana untuk lembaga keuangan yang mengalami gangguan likuiditas, berdasarkan rekomendasi dan pengawasan dari OJK.
Perluasan ini diharapkan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi hak pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izinnya.
Baca tanpa iklan