News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU TNI

Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mereka menilai norma tersebut berpotensi membuka ruang penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Sementara perkara 92 diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Mumpuni, yang menguji Pasal 53 ayat 4 UU TNI.

Ia berpendapat bahwa ketentuan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang dua kali melalui Keputusan Presiden berisiko membuka celah penyalahgunaan wewenang eksekutif.

Adapun perkara 81 yang semula diajukan oleh sejumlah mahasiswa telah dicabut atas pertimbangan internal pemohon.

Baca juga: Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV

Sidang pengujian UU TNI ini menjadi bagian dari dinamika konstitusional yang menyangkut relasi sipil-militer, akuntabilitas jabatan publik, dan batas kewenangan eksekutif.

Momen Utut Adianto meminta izin minum di tengah sidang menjadi pengingat bahwa ruang hukum pun tak lepas dari sisi manusiawi, selama tetap dalam koridor aturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini