Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025 di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti uang Rp 2,4 miliar dan dua unit mobil.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai penerima suap, serta Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN) dan staf perizinan dari Sungai Budi Group, Aditya (ADT), sebagai pemberi suap.
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak 14 Agustus 2025.
Baca tanpa iklan