TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Untuk menelusuri alur proses pengadaan, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini memanggil dua saksi yaitu Jumali yang menjabat sebagai Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina pada periode 2017–2018, dan perwakilan dari pihak swasta, PT Amartha Valasindo.
"Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2025.
Proyek strategis yang menelan biaya Rp 3,6 triliun dan mencakup lebih dari 5.000 SPBU di seluruh Indonesia ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), KPK juga telah memeriksa seorang tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini berprofesi sebagai advokat.
Febri menjelaskan bahwa kliennya hanya merupakan bagian kecil dari proyek dimaksud.
"Posisi klien saya adalah bagian kecil, kurang dari 50 persen proyek yang dilaksanakan oleh PT PINS. Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4 persen dari total Rp 3,6 triliun proyek," jelas Febri.
Meski membela kliennya, Febri juga menyoroti manfaat proyek tersebut yang diklaim berhasil menghemat subsidi negara hingga lebih dari Rp 53 triliun per November 2023.
Selain memeriksa para pelaku usaha dan pejabat internal Pertamina, penyidik KPK juga telah memanggil saksi dari BUMN lain untuk mendapatkan gambaran utuh, salah satunya adalah Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT LEN Industri yang memiliki keahlian di bidang elektroteknika.
Baca tanpa iklan