News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Praperadilan Nadiem Ditolak, Pengacara Sebut Masih Normatif, Belum Ada Perhitungan Kerugian Negara

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Menurut Kuasa hukum, persidangan praperadilan Nadiem masih normatif, hanya menilai secara formil saja terkait proses penetapan tersangka Nadiem.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menanggapi terkait praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop  Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 adalah sah menurut hukum.

Dengan demikian, maka penyidikan terhadap Nadiem akan tetap dilanjutkan oleh Kejagung.

Menurut Dodi, persidangan praperadilan itu masih normatif, hanya menilai secara formil saja terkait proses penetapan tersangka Nadiem.

"Persidangan peradilan masih normatif. Artinya memang ketentuan perundangan mengenai praperadilan berdasarkan norma hukum positifnya memang seperti apa yang disampaikan oleh hakim," ungkap Dodi kepada wartawan, setelah sidang praperadilan, Senin (13/10/2025).

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menegaskan sekali lagi sebagaimana disampaikan oleh hakim bahwa proses praperadilan ini hanya menilai formil, jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada dua minimal dua alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Selain itu, Dodi juga menyoroti terkait perhitungan kerugian negara yang hingga saat ini belum ditunjukkan.

Padahal, Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tetapi belum ada hitung-hitungan pasti terkait kerugian negara.

"Perhitungan kerugian negara, karena sampai saat selesainya proses peradilan belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka," katanya.

Maka dari itu, Dodi pun mengatakan, setelah ini pihaknya akan menempuh sederet proses hukum lanjutan dan mempersiapkan alat-alat bukti lain.

"Dengan demikian, maka kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," paparnya.

Baca juga: Istri Nadiem Makarim Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak, Namun Tetap Hormati Putusan Hakim

"Kami juga akan menggunakan tindakan-tindakan hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang jika memang di dalam rapat penasihat hukum nanti kita menemukan adanya hak-hak konstitusional dari Pak Nadiem yang belum terpenuhi," tambah Dodi.

Dodi menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait perhitungan kerugian negara tersebut.

Selain itu, kata Dodi, pihaknya juga bakal mengambil langkah-langkah hukum lain agar kepastian dan persamaan hukum yang merupakan hak konstitusi Nadiem dapat tetap dipenuhi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini