Saat disinggung soal besaran gaji tersebut, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi perusahaan masing-masing peserta magang.
"Uang saku basisnya upah minimun kota kabupaten," kata Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dengan begitu Yassierli menyebut, akan ada perbedaan pemberian gaji bagi para peserta magang.
Khusus untuk di Jakarta, Yassierli menyatakan, upah minimumnya nanti akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 829 Tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.396.791 perbulannya.
"Kecuali Jakarta yang hanya pakai upah minumun provinsi berarti pakai UMP," ucap Yassierli.
Pemberian gaji setara UMP itu dilakukan oleh pemerintah kata dia, sebagai upaya untuk memberikan penghasilan yang layak bagi para peserta magang.
"Itu bentuk kepedulian pemerintah kita ingin uang saku itu layak," ucap dia.
Terhadap program magang ini, Yassierli bilang akan menyasar seluruh lulusan dengan beragam tingkatan pendidikan.
Hanya saja, dia menaruh fokus pada para lulusan baru atau fresh graduate dari perguruan tinggi.
"Jadi negara hadir memberikan kesemapatan pada generasi milenial genz yang lulusan perguruan tinggi baik sarjana atau diploma untuk mendapatkan eksposure terkait dunia kerja kesempatan untuk mendapatkan peningkatan kompetensi langsung dari dunia kerja. Itu tujuan program ini," tandas dia.
Baca tanpa iklan