Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
Ia sempat bebas dari status tersangka setelah memenangkan gugatan praperadilan, namun KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Terkait Siman Bahar, tim penyidik KPK telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar pada 5 Agustus 2025 yang diduga merupakan total kerugian negara dalam kasus ini.
Baca tanpa iklan