News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Bandung Selamatkan Rp 15 Miliar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELASAN MILIAR - Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menyita uang senilai Rp 15 miliar di kasus korupsi penyediaan barang dan jasa di PT Energi Mandiri dan PT Serba Dinamika.

Ringkasan Berita:

 
  • Kota Bandung berhasil menyita uang senilai Rp 15 miliar di kasus korupsi penyediaan barang dan jasa di PT Energi Mandiri dan PT Serba Dinamika.
  • Kejari Bandung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni RH, BT, RAP dan NW yang merupakan petinggi di PT ENM dan SDI.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil menyita uang senilai Rp 15 miliar terkait kasus korupsi penyediaan barang dan jasa yang terjadi di PT Energi Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamika Indonesia (SDI) tahun 2022-2023.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, usai berhasil disita, uang miliaran rupiah itu kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset nasional.

"Pelacakan aset ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara atas terjadinya tindak pidana korupsi," kata Irfan dalam keteranganya, Jum'at (17/10/2025).

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung sendiri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni RH, BT, RAP dan NW yang merupakan petinggi di PT ENM dan SDI.

Terkait modus yang dilakukan para tersangka, dijelaskan Irfan bahwa mereka membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Dinas PUPR Mempawah Kalbar

Akibatnya perbuatan para tersangka berakibat macetnya pencairan jaminan berupa giro dari PT SDI.

Dari temuan itu, penyidik kata Irfan kemudian menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para tersangka pada 14 Oktober 2025.

"Hasilnya terdapat kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar," ucapnya.

Dari total temuan kerugian negara itu untuk sementara ini Kejari Kota Bandung baru bisa mengamankan senilai Rp 15 miliar.

Akan tetapi Irfan memastikan pihaknya akan terus melakukan pelacakan hingga nantinya ditemukan seluruh nilai aset yang telah dikorupsi oleh para tersangka.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Telkom Group

"Harapan kami pemulihan keuangan daerah itu bisa diselesaikan tuntas sebesar Rp 81.896.435.126 itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis penyidik Pidsus (Pidana Khusus) sanggup menyelesaikan masalah tersebut," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini