TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka akan memasuki usia setahun, setelah keduanya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Selama setahun memimpin Republik Indonesia, sejumlah program sudah dijalankan Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Satu di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program tersebut menjadi sorotan belakangan ini karena terjadi sejumlah kasus keracunan makanan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberi sejumlah catatan tentang program MBG.
Baca juga: Apresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketua DPD RI: Satu Tahun yang Impresif!
Komisi IX DPR RI memiliki lingkup tugas dalam bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial.
Ia menilai program MBG harus dikawal lebih ketat agar tujuan utamanya untuk memperbaiki gizi dan menggerakkan ekonomi rakyat kecil tidak terhambat.
“MBG adalah program ambisius yang patut diapresiasi, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya aman dan efektif. Banyak pelajaran dari tahun pertama yang harus dibenahi,” ujar Edy kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Baca juga: Golkar Pastikan Kawal Implementasi Program Unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Termasuk MBG
Catatan pertama, Edy Wuryanto menyoroti soal masih semrawutnya pelaksanaan program MBG.
Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 13 Oktober mencatat, sejak awal pelaksanaan, sebanyak 11.566 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari penyelenggara MBG.
Sebagian besar korban mengalami gejala mual, muntah, hingga diare.
Menurut politikus PDIP ini, fakta tersebut menegaskan lemahnya sistem keamanan pangan di lapangan, sekaligus belum tuntasnya regulasi tata kelola program.
“Pemerintah memang menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut,” kata dia.
Hingga Oktober 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 11.567 Satuan Pelaksana Pangan Bergizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Program ini telah menjangkau 35,8 juta penerima manfaat, dengan 9.026 UMKM lokal terlibat dalam rantai pasok bahan baku dan penyediaan makanan.
Untuk memperkuat tata kelola, pemerintah mulai mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), merevisi petunjuk teknis (juknis) dan SOP, memberikan sanksi pemberhentian kepada kepala SPPG yang lalai, memperketat verifikasi penyelenggara, serta melaksanakan audit keamanan pangan dan keuangan bersama BPKP.
Langkah lain yang dilakukan adalah pelatihan penjamah makanan, kewajiban ketersediaan rapid test kit untuk uji cepat kualitas bahan pangan, dan akreditasi terhadap setiap SPPG sebelum beroperasi.
Baca tanpa iklan