News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2029

KPU Usul E-Voting Khusus untuk Pemilih Luar Negeri di Pemilu 2029

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E-VOTING - Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat koordinasi dengan Kemendagri di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). KPU mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029.

Ringkasan Berita:

  • KPU mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029.
  • Wacana penerapan e-voting di luar negeri ini berangkat dari refleksi dan evaluasi atas berbagai kendala teknis pada pemilu-pemilu sebelumnya. 
  • KPU menekankan, implementasi teknologi ini sangat bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029 mendatang.

Usulan tersebut disampaikan Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Afifuddin menjelaskan, rencana ini merupakan bagian dari isu strategis pengembangan sistem informasi tahapan pemilu ke depan.

Namun, ia memberikan catatan bahwa implementasi teknologi ini sangat bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu.

"Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu 2027 dengan pastinya dilakukan penyesuaian undang-undang, kita tunggu tentunya," kata Afifuddin.

Menurut dia, peningkatan kapasitas teknologi informasi menjadi hal yang tidak bisa dihindari agar penyelenggara pemilu semakin beradaptasi dengan kebutuhan zaman.

Terkait kebutuhan anggaran, KPU memperkirakan dana sekitar Rp 12,5 miliar untuk pengembangan sistem informasi secara umum. Kendati demikian, angka tersebut belum termasuk biaya spesifik untuk pengembangan aplikasi e-voting.

Baca juga: PDIP Usul Pilkada Terapkan Mekanisme e-Voting, Sufmi Dasco: Nanti Dikaji

"(Jika) pembentuk undang-undang menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri, maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri, sehingga diperlukan pembiayaan tersendiri," ucapnya.

Afifuddin menegaskan, wacana e-voting di luar negeri ini berangkat dari refleksi dan evaluasi atas berbagai kendala teknis pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Baca juga: Parpol Bisa Habiskan Rp1 Triliun untuk Biaya Saksi, KPK Dorong Penerapan Pemilu E-Voting

Ia mencontohkan permasalahan yang sempat terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, yang berujung pada pemungutan suara ulang.

"Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama. Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini