TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Organisasi relawan PILAR 08 mengadukan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten provokatif terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Aduan itu disampaikan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), dengan bukti digital berupa unggahan terpilih, tangkapan layar, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun. Konten yang diadukan berupa meme hasil editan foto dan video yang dinilai mengandung informasi palsu, bahasa provokatif, dan narasi kebencian yang dirancang untuk memancing kemarahan publik serta pembunuhan karakter.
PILAR 08 adalah organisasi relawan resmi pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Organisasi ini dipimpin oleh Kanisius Karyadi sebagai Ketua Umum, dan Bahlil Lahadalia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina.
Ketua Umum organisasi relawan itu, Kanisius Karyadi, menyebut pola penyebaran konten dilakukan secara masif dan terkoordinasi. Ia menilai tindakan para terlapor bukan bagian dari kritik terhadap kebijakan publik.
“Tindakan itu bukanlah bagian dari kritik sebagai pejabat publik, melainkan upaya menghasut permusuhan dan kebencian terhadap Dewan Pembina kami,” ujar Kanisius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sekretaris Jenderal organisasi relawan itu, Arianto Burhan Makka, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, namun menolak keras fitnah dan ujaran kebencian yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi. Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Arianto.
Organisasi relawan itu juga menyoroti dampak lanjutan berupa cyberbullying terhadap keluarga, sahabat, dan institusi yang terkait dengan Bahlil. Konten yang disebarkan disebut mengandung klaim faktual yang salah, kata-kata bernada kebencian, dan materi visual yang menghasut tanpa dasar verifikasi.
Baca juga: KPK Sita Mobil Rp1 M dari Seorang Wanita Terkait Kasus Heri Gunawan, Ini Penampakannya
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi organisasi relawan itu, Hanfi Fajri, menyampaikan bahwa laporan ke polisi mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami serahkan, sudah terpenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bapak Bahlil Lahadalia,” ujar Hanfi.
Organisasi relawan itu menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap para terlapor buzzer, juga aktor intelektual serta pemodal yang diduga berada di balik gerakan masif ini,” tegas Hanfi.
Sebagai penutup, organisasi relawan itu mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, memverifikasi informasi secara faktual, dan menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar.
“Kritik boleh, fitnah jangan,” tutup pernyataan resmi mereka.
Dua Organisasi Sayap Golkar Juga Adukan Puluhan Akun
Sejumlah kader dari dua organisasi sayap Partai Golkar, yakni DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan PP Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG), turut mengadukan puluhan akun media sosial ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025). Mereka menilai konten meme yang menyerang pribadi Bahlil Lahadalia sebagai bentuk penghinaan, bukan kritik kebijakan.
Baca tanpa iklan