TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Ijud Tajudin menegaskan bahwa keterangan saksi yang dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus memenuhi syarat formil maupun materil.
Syarat formil adalah ketentuan yang harus dipenuhi terkait bentuk, prosedur, atau tata cara dalam suatu proses hukum atau administrasi agar sah secara hukum.
Baca juga: Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan
Sementara Syarat materiil adalah ketentuan yang berkaitan dengan substansi atau isi dari suatu tindakan hukum, dokumen, atau proses, yang harus dipenuhi agar sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adapun hal itu diungkapkan Ijud saat dihadirkan tim hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Kubu Delpedro Sebut Keterangan Polda Metro Jaya Soal Anak Terhasut Konten Lokataru Tidak Masuk Akal
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan, sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.
Pernyataan Ijud itu bermula ketika tim hukum dari Delpedro bertanya perihal keabsahan alat bukti berupa keterangan saksi apabila diperoleh dalam tahap penyelidikan suatu tindak pidana.
"Apakah keterangan saksi yang diperoleh dalam penyelidikan dapat dikategorikan alat bukti saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP?," tanya tim hukum Delpedro di ruang sidang.
Menyikapi pertanyaan ini, Ijud menjelaskan, pada dasarnya keterangan saksi bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila hal itu memenuhi syarat formil dan materil.
"Syarat formalnya tentu saja tadi sebagai alat bukti yang bisa dijadikan keterangan saksi. Kalau itu nanti akan disidangkan kemudian seandainya dibawah sumpah," jelas Ijud.
Sedangkan lanjut Ijud, terkait syarat materil keterangan saksi dijadikan alat bukti, maka saksi tersebut harus seseorang yang melihat secara langsung, mendengar ataupun mengetahui suatu tindak pidana dengan pengetahuan yang dimilikinya.
"Konteksnya itu yang kemudian bisa sebagai alat bukti keterangan saksi. Jadi tentu saja kalau tidak memenuhi itu, tentu saja tidak menjadikannya alat bukti keterangan saksi," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Menetapkan Delpedro Sebagai Tersangka Tanpa Ada Surat Panggilan Pemeriksaan
Delpedro Minta Status Tersangka Dibatalkan
Adapun sebelumnya, kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya dalam dugaan penghasutan massa aksi pada Agustus 2025.
Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa dua alat bukti yang sah.
“Alasan pertama yaitu tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Kedua, itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata kuasa hukum, Muhammad Al-Ayyubi Harahap kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Baca tanpa iklan