News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Purbaya dan Kiprahnya

Ragam Klarifikasi Pemda setelah Disemprot Purbaya soal Dana Mengendap di Bank

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLARIFIKASI PEMDA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Beberapa pemda mengklarifikasi soal kritik dari Purbaya yang menyebut banyaknya dana mengendap di bank. Di mana ada yang membantah tetapi juga ada yang mengakui.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memperingatkan 15 pemerintah daerah (pemda) di tingkatan kabupaten/kota dan provinsi tentang anggaran yang mengendap di bank.

Menurut data yang diperoleh dari Bank Indonesia (BI), total uang menganggur di bank mencapai Rp234 triliun.

"Serapan rendah mengakibatkan menambah simpanan uang Pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas, ini bukan soal uangnya tidak ada tapi soal kecepatan eksekusi," kata Purbaya dalam rapat bersama kepala daerah secara daring di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Setelah temuan tersebut, Purbaya pun mendesak agar pemda tidak lagi menyimpan dana di bank dan memaksimalkan serapan di tiga bulan terakhir pada tahun 2025.

Hal itu, sambungnya, demi menggerakan ekonomi masyarakat.

"Saya ingatkan, percepatan realisasi belanja terutama yang produktif harus ditingkatkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito," jelasnya.

"Kalau uangnya bergerak, ekonomi ikut hidup dan masyarakat langsung merasakan manfaatnya," sambung Purbaya.

Beberapa pemda pun telah angkat bicara soal temuan dari Purbaya tersebut. Berikut daftarnya.

Gubernur Jabar Akui Ada Dana Ngendap di Bank, tapi Bukan untuk Cari Untung

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membantah adanya dana mengendap Pemprov Jabar di bank.

Setelah kunjungannya ke Kantor BI di Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025), dia mengatakan dana yang disebut Purbaya mengendap itu adalah laporan keuangan Pemprov Jabar pada bulan September 2025.

"Adapun data yang dari BI itu adalah data pelaporan keuangan per 30 September," katanya.

Dedi mengatakan bahwa BI tidak memiliki data laporan keuangan daerah secara berkala tiap bulan. Dia menuturkan hal itu berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran Semua Kementerian/Lembaga Tak Terserap

Selain itu, Dedi juga menilai Pemprov Jabar tengah mencari untung dengan menyimpan anggara di bank adalah anggapan yang keliru.

Ia menegaskan uang yang disimpan adalah kas daerah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini