News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proyek Kereta Cepat

Utang Whoosh Sampai Rp116 Triliun, Pakar: Jokowi Tak Bisa Serta Merta Disuruh Tanggung Jawab

Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WHOOSH DAN JOKOWI - Dalam Foto: Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/9/2025). Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Teguh Yuwono menanggapi soal siapa yang harus bertanggung jawab terkait beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (UNDIP) Teguh Yuwono menanggapi soal siapa yang harus bertanggung jawab terkait beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh.

Diketahui, proyek Whoosh berbuntut pada utang yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp100 triliun dan membebani BUMN seperti PT KAI (Persero) sebagai salah satu pemegang saham utama.

Kereta cepat yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS (Rp116 triliun) pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

Adapun proyek Whoosh digadang-gadang sebagai salah satu proyek mercusuar dan ambisius di masa pemerintahan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Setelah terungkap besarnya beban dari proyek kereta cepat ini, nama Jokowi pun turut terseret hingga dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Lantas, benarkah Jokowi harus menanggung utang proyek tersebut?

Pakar Kebijakan Publik: Tidak Bisa Dibebankan Hanya kepada Jokowi

Mulanya, Teguh Yuwono menyebut, suatu proyek pemerintah, ketika dicanangkan dan dilaksanakan, maka sifatnya adalah institusional.

Baca juga: Whoosh Jadi Polemik, COO Danantara: Penyelesaian Utang Kereta Cepat Bukan Hal yang Sulit

Pihak-pihak yang menandatangani proyek tersebut bukan lagi perorangan, melainkan sudah atas nama negara atau pemerintah.

Hal ini dia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (22/10/2025).

"Perlu dicatat, dalam sistem pemerintahan kita, ketika negara atau pemerintah mengambil keputusan, maka keputusan itu bersifat institusional," tutur Teguh.

"Ketika seseorang [pejabat publik] sudah menandatangani sesuatu, itu dia atas nama negara, atas nama pemerintah. Jadi pihak-pihak [yang menandatangani] itu bukan perorangan."

"Jadi, saya kira, ada orang yang salah memahami tata kelola pemerintahan. Harusnya, pihak-pihak yang melakukan tanda tangan kontrak, maka itu adalah kontrak kelembagaan atau institusional."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini