News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Keluarga Keberatan Surya Darmadi Dipindah ke Nusakambangan: Usia 75, Jantungnya Bocor

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURYA DARMADI - Kolase Surya Darmadi saat jalani sidang kasus korupsi dan TPPU di Tipikor Jakarta, serta pemindahan narapidana ke Nusakambangan. Terkini, Surya Darmadi dipindah dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan di usia 75 tahun, meski sempat alami henti jantung sebelum sidang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Keluarga terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Surya Darmadi alias Apeng, menyatakan keberatan atas pemindahan pria berusia 75 tahun itu ke salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada pertengahan Oktober 2025, usai Surya Darmadi diduga melanggar aturan disiplin sebagai tahanan.

Dirjenpas Mashudi menyebut pemindahan dilakukan karena Surya Darmadi sempat “mampir” ke kantor Palma Tower, Jakarta Selatan, usai menghadiri sidang korporasi.

“Salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan, mampir [ke kantor], sehingga menjadikan viral, kita terbangkan ke Nusakambangan,” ujar Mashudi di kantor Ditjenpas, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. 

Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, memiliki 12 lapas yang aktif dan beroperasi hingga Oktober 2025, yang diklasifikasikan dalam empat kategori keamanan: super maksimum, maksimum, medium, dan minimum security.

Lapas-lapas ini digunakan untuk menahan narapidana kasus berat seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dengan pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan asesmen risiko dan pelanggaran disiplin.

Surya Darmadi sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Salemba dan Lapas Cibinong.

Dugaan kunjungan ke kantor muncul dari kesaksian mantan pegawai PT Duta Palma, Yeni, yang menyebut Surya kerap terlihat di Palma Tower dalam rentang setahun terakhir, meski sudah berstatus tahanan.

Baca juga: Mengintip Palma Tower, Kantor yang Diduga Kerap Dikunjungi Surya Darmadi saat Berstatus Tahanan

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa keluarga keberatan atas pemindahan tersebut. Ia menilai kliennya tidak termasuk kategori narapidana risiko tinggi sebagaimana peruntukan Nusakambangan.

“Pak Apeng itu kalau diprofilkan jauh dari risiko tinggi. Orang sudah usianya 75 tahun, sudah sakit-sakitan. Semua aset juga sudah disita, semua usaha sudah dibekukan, ya apalagi?” ujar Handika saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

Handika mengungkapkan bahwa Surya Darmadi memiliki riwayat penyakit jantung yang cukup parah.

Ia bahkan sempat mengalami henti jantung pada malam sebelum menghadiri sidang korporasi.

“Kemarin juga dia mengeluh tuh, sempat berhenti berapa detik jantungnya, sudah hampir anfal,” kata Handika.

Ia menyebut wajah kliennya tampak pucat saat sidang berlangsung, dan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keberatan keluarga atas pemindahan ke lapas berkeamanan tinggi.

“Jantungnya bocor, perlu alat pompa penguat. Di Lapas Cibinong tidak ada alat medis dan ahli jantung,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini