TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta sayap partainya, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mencabut laporan ke polisi terkait kasus meme yang menyerang dirinya di media sosial.
Bahlil menegaskan, dirinya telah memaafkan pihak-pihak yang membuat meme. Apalagi, saat ini sudah ada permintaan maaf dari sejumlah pelaku yang turut menyebarkan meme tersebut.
“Saya nanti kasih tau sama Sekjen. Sekjen kemarin sudah, tadi pagi saya panggil ya. Sekjen coba panggil itu adik-adik kita,” ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Ya pastilah mereka juga kan manusia ya. Jadi ya itu, pasti ada rasa spontanitas ya. Kemanusiaan aja sebenarnya. Tapi nanti saya akan minta, udah stop."
"Apalagi kalau sudah ada yang minta maaf kan. Allah saja mau memaafkan umatnya ketika dia sudah minta maaf. Apalagi kita manusia," sambungnya.
Bahlil menilai tidak sepatutnya polemik di dunia maya diperpanjang. Dia pun meminta AMPG untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
“Ngak boleh juga kita melebihi kodrat ilahi kita. Jadi insya Allah saya akan memanggil adik-adik saya itu. Sayap organisasi untuk, udah. Kalau yang sudah minta maaf, udah maafkan. Jangan kita memperpanjang lagi,” ujarnya.
Namun begitu, Bahlil juga menekankan pentingnya memberi teladan bagi publik dengan mengedepankan etika dan kebijaksanaan dalam bersosial media.
“Tapi jangan lagi. Ya kita memberikan didikan yang baiklah untuk rakyat bangsa negara,” pungkasnya.
Senin (20/10/2025) lalu, AMPG mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Bahlil.
Baca juga: Ejek Kulitnya Hitam, Bahlil Sebut Meme Dirinya di Medsos Cenderung Rasis
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta menegaskan ihwal laporan ini akibat pemilik akun media sosial yang tidak disebutkan namanya telah merendahkan martabat Bahlil.
"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," kata Sedek di Polda Metro Jaya.
Sedek membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang menyerang Bahlil.
Baca juga: Pembuat Meme Bahlil Dilaporkan ke Polisi, GPA: Demokrasi Bukan Alasan untuk Menghina
Para pemilik akun tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Baca tanpa iklan