News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Apa Itu Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah Indonesia

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IBADAH UMRAH - Jemaah haji saat menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah, Senin (26/5/2025). Mengenal apa itu Umrah Mandiri yang dilegalkan oleh pemerintah di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 .

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu Umrah Mandiri yang dilegalkan oleh pemerintah di Indonesia.

Pelegalan Umrah Mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan Oktober tahun ini.

Dalam regulasi tersebut, jemaah diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri, sebagaimana dikutip dari pernyataan Jaja Jaelani saat menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Selasa (13/02/2024).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), umrah bisa diartikan sebagai kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.

Lantas, mengapa Umrah Mandiri dilegalkan di Indonesia?

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pelegalan Umrah Mandiri di Indonesia dilakukan guna menyesuaikan regulasi terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi kerajaan Saudi Arabia."

"Sehingga kita kemudian di dalam Undang-Undang atau perubahan Undang-Undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Keputusan ini, lanjut Danhil, karena sudah banyak jemaah asal Indonesia yang melakukan perjalanan umrah secara mandiri.

Pemerintah pun berupaya melindungi seluruh jamaah umrah mandiri.

Baca juga: Adhiya Travel Catat Peningkatan Jamaah Umroh Plus hingga 70 Persen di Tahun 2025

"Maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri."

"Namun, ketika kita ingin melakukan perlindungan terhadap jamaah umroh mandiri, juga artinya kita akan melindungi seluruh ekosistem ekonomi yang ada di dalamnya," jelasnya. 

Dahnil menilai, perlindungan negara juga mencakup aspek pelayanan, termasuk kerja sama sistem data jemaah antara Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah akan membuat sistem yang terintegrasi dengan layanan di Arab Saudi dan Indonesia. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini