News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TIMAH - Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Saat ini, Harvey Moueis terjerat kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk. Imbasnya, aset yang berkaitan dengannya pun disita. 

Lantas, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Kini, model kelahiran 8 Agustus 1983 itu, mencabut keberatannya karena menerima putusan terhadap kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. 

Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum Sandra dewi telah mengajukan dokumen pencabutan permohonan kliennya.

Majelis Hakim pun berdiskusi di persidangan, lalu memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan dan tidak diperiksa lebih lanjut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Emas Hingga Tas Mewahnya 

Melalui pencabutan perkara ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim. 

Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi tak memberikan keterangan lanjutan terkait pencabutan keberatan setelah persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan asetnya disita imbas perkara Harvey Moeis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini