News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Kuasa Hukum Bungkam Soal Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANDRA DEWI - Sidang permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Sandra Dewi tidak hadir dalam persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sandra Dewi bungkam ditanya awak media perihal alasan kliennya mencabut permohonan keberatan terkait penyitaan sejumlah aset dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. 

Setelah majelis hakim PN Jakpus, pada Selasa (28/10/2025) memutuskan permohonan pencabutan dikabulkan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi alasan pencabutan keberatan tersebut. Kepada kuasa hukum Sandra Dewi.

Namun dua kuasa hukum Sandra Dewi kompak tak menanggapi awak media, seakan tengah berkomunikasi dengan orang lain melalui ponselnya.

Sementara itu pihak termohon Kejagung yang diwakili Silvi mengatakan pihaknya baru mengetahui pencabutan gugatan hari ini.

"Kita juga baru tahu tadi pas di persidangan bahwa kuasa dari pada pemohon mengajukan pencabutan permohonan gugatan keberatan," ungkap Silvi.

Silvi mengatakan para pemohon tunduk dan patuh putusan Mahkamah Agung.

"Sidang sudah selesai tadi sudah dibacakan penetapannya juga," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini