News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Demonstrasi di Pati

Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Warga Demo: DPRD Khianati Rakyat!

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025), menghasilkan putusan Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan.

Batalnya pemakzulan ini dilakukan setelah 36 dari 49 anggota DPRD Pati yang datang, meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo.

Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Para pihak yang menolak pemakzulan menilai Sudewo hanya perlu memperbaiki kinerjanya selama menjadi Bupati Pati.

Sementara sisanya, hanya ada 13 anggota yang menyetujui pemakzulan terhadap Sudewo.

Adapun pihak yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati hanyalah Fraksi PDIP.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Menanggapi hal itu, warga yang seharian menunggu di depan kantor DPRD sempat menyampaikan protes.

Koordinator Masyarakat Pati Bersatu (MPB) Teguh Istiyanto menyebut anggota DPRD Pati telah memanipulasi fakta yang ada.

Sehingga, Bupati Pati Sudewo batal untuk dimakzulkan.

Batalnya Sudewo untuk dimakzulkan merupakan hasil dari sidang paripurna hak angket DPRD Pati yang berlangsung pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo

"Kami menilai bahwa mereka (DPRD) itu memanipulasi hati nurani, memanipulasi fakta, memanipulasi data," kata Teguh, Jumat dikutip dari TribunJateng.com.

Masyarakat menilai, Sudewo telah melakukan tindakan inkonsistusional dan melanggar norma etika kepemimpinan.

Menurut Teguh, batalnya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo sama saja mengkhianati rakyat.

"Kalau DPRD tidak memakzulkan, berarti DPRD mengkhianati rakyat."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini