Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.
Baca juga: Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya Tersenyum Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR RI
Berikut rangkuman lengkap sidang tersebut:
Latar Belakang Sidang
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025.
- Mereka dilaporkan atas aksi dan pernyataan kontroversial yang terjadi saat dan setelah demonstrasi besar serta Sidang Tahunan MPR RI 2025.
Anggota DPR Nonaktif yang Disidang
- Ahmad Sahroni
- Nafa Urbach
- Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo)
- Uya Kuya (Surya Utama)
- Adies Kadir
Tuduhan dan Kontroversi
- Beberapa anggota diduga berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap tidak pantas.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataan keliru soal kenaikan tunjangan DPR. - Tindakan mereka memicu kemarahan publik dan dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
Baca tanpa iklan