Ringkasan Berita:
- MKD DPR menjatuhkan putusan kepada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan partainya
- Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR
- Sementara Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dijatuhi sanksi yang berbeda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pelanggaran etik.
Dalam putusannya, Rabu (5/11/2025), MKD DPR menyatakan Sahroni terbukti melanggar etik dan disanksi non-aktif selama 6 bulan terhitung sejak adanya keputusan dari Fraksi Partai NasDem, awal September lalu.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Hakim MKD DPR Adang Darajatun dalam sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tak hanya itu, Sahroni juga disanksi tidak menerima hak keuangan dari DPR RI selama sanksi dijalankan.
"Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Adang.
Tanggapan Sahroni
Terhadap keputusan ini, Sahroni memberikan respons singkat.
Dirinya menerima dengan lapang dada apa yang menjadi keputusan dan pertimbangan dari MKD.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni.
Menurut Bendahara Umum Partai NasDem tersebut, peristiwa yang dilakukannya itu akan menjadi pelajaran berharga ke depannya.
Dirinya menyatakan akan berbenah diri dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat,
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," tandas Sahroni.
Nasib 5 Anggota DPR
Selain Sahroni, MKD DPR juga memberikan putusannya kepada 4 anggota DPR lainnya.
Yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) divonis tidak melanggar kode etik.
Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
Kasus lima anggota DPR
Lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Baca tanpa iklan