News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Reses Anggota DPR Dipangkas, Sekjen DPR Tunggu Rapat Pimpinan Dewan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA RESES - Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat menyambangi rumah jabatan anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). Indra menyikapi putusan MKD DPR soal dana reses.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses anggota dewan.

Putusan itu yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam Sidang MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Merespons hal tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan fisik putusan MKD tersebut.

"Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya. Nanti setelah itu baru kami sampaikan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Reses anggota DPR adalah masa dimana anggota Dewab bekerja di luar gedung parlemen untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

Biasanya anggota dewan turun ke masyarakat, berkomunikasi langsung dengan masyarakat untuk menerima aspirasi terutama di daerah pemilihan anggota dewan itu.

Titik lokasi reses dikurangi

Indra mengatakan titik reses sebelumnya berjumlah sekitar 26 hingga 27 titik. 

Setelah adanya putusan MKD, titik reses menjadi 22.

Dia menjelaskan Kesetjenan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MKD setelah adanya rapat pimpinan (rapim) DPR.

"Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan. Setelah rapim itu kami akan menindak lanjuti putusan tersebut," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra juga belum bisa memperkirakan berapa dana reses setelah putusan adanya putusan MKD ini. 

Menurut Indra, besaran dana reses baru diketahui setelah rapat pimpinan DPR.

"Jadi kami juga enggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya," tandasnya.

Putusan soal dana reses

Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.

"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini