News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AGII: Pentingnya Enforcement Safety Compliance dan Standarisasi Kompetensi Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKTOR GAS INDUSTRI - Ketua Umum Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) Rachmat Harsono, B.Sc., MBA. dalam Kongres AGII tahun 2024 di Bali. AGII menegaskan kembali pentingnya penerapan enforcement safety compliance dan standarisasi kompetensi kerja di sektor gas industri.

TRIBUNNEWS.COM - Sejak didirikan pada tahun 1972, Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) telah menempatkan aspek keselamatan (safety) sebagai visi dan misi utama dalam seluruh kegiatan industri gas di Indonesia. 

Menyusul terjadinya insiden ledakan tabung gas oksigen di stasiun pengisian gas APJ, Banda Aceh, pada 5 November 2025 lalu, AGII kembali menegaskan pentingnya penerapan enforcement safety compliance dan standarisasi kompetensi kerja di sektor gas industri.

Pasalnya, lingkungan industri seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan dengan penggunaan gas di rumah tangga. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan standar keselamatan kerja di sektor gas industri harus terus diperkuat. 

Dalam beberapa dekade terakhir, AGII bersama pemerintah dan para pelaku usaha juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye peningkatan kesadaran keselamatan baik kepada produsen, operator, maupun konsumen gas industri.

Dalam Kongres AGII tahun 2024 di Bali, Ketua Umum Rachmat Harsono, B.Sc., MBA. mengungkapkan bahwa kepengurusannya akan berfokus pada dua pilar utama, yakni enforcement safety compliance dan standarisasi kompetensi kerja di seluruh rantai industri gas. 

Rachmat menegaskan, aspek keselamatan harus ditegakkan, bukan hanya disosialisasikan. Karena di sektor gas, keselamatan sangat erat kaitannya dengan sarana dan prasarana produksi. Ketika kompetensi kerja maupun fasilitas tidak memenuhi kaidah keselamatan, risikonya bisa sangat besar apalagi gas industri termasuk kategori B3.

Realisasi Enforcement Safety Compliance Sektor Gas Industri 

Komitmen enforcement safety compliance sektor gas industri pun telah mulai direalisasikan di lingkungan usaha anggota AGII. Salah satunya di stasiun pengisian gas industri yang cabangnya tersebar di 29 provinsi di Indonesia. 

Sampai saat ini AGII telah melakukan enforcement di beberapa stasiun pengisian gas industri dengan jumlah sekitar 100 filling station dan lebih dari 50 pabrik gas industri, sehingga upaya yang dilakukan oleh AGII ini dapat dijadikan sebagai icon safety yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang diikuti oleh seluruh anggota AGII lainnya.

Dalam upaya enforcement safety compliance tersebut, AGII mencermati safety dan standarisasi kerangka kerja dan pola kerja, kompetensi karyawan dan sarana prasarana termasuk hydrotest tabung cylinder sebagai sarana penyimpanan gas oksigen dan juga produk gas industri lainnya.

Hydrotest sangat penting bahkan wajib dilakukan oleh semua pelaku gas industri untuk mengetahui dan memverifikasi secara teknis, ilmiah dan legal apakah sarana tabungnya masih layak digunakan. Hydrotest dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai dengan standar internasional yang berlaku. 

Dengan melakukan hydrotest pemilik usaha dapat mengetahui apakah ada kebocoran, lekukan, korosi dan hal lainnya yang mempengaruhi kelayakan tabung seperti ketebalan dan keausan besi tabung.

Dengan hydrotest, kelayakan fungsi tabung sebagai sarana penyimpanan dengan pressure 150 bar dapat terverifikasi. Karena dampak dari ketidaklayakan ini sangat rentan bahaya dengan pressure yang 50 kali lebih besar dibandingkan dengan tekanan ban 2 sd 3 bar atau 32 sd 35 psi.

Selain hydrotest juga dilakukan verifikasi penerapan standar warna tabung sesuai standar internasional yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan penyimpanan. Karena setiap tabung memiliki spesifikasi khusus untuk jenis gas tertentu yang tidak boleh tercampur atau tertukar.

Standarisasi Kompetensi SDM

AGII menyadari bahwa keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada peralatan, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia. Karena itu, AGII saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor gas industri.

“Dengan adanya SKKNI, kami ingin memastikan seluruh tenaga kerja di industri gas memiliki standar keahlian yang diakui secara nasional mulai dari pengoperasian, perawatan, hingga pengendalian kualitas,” ujar Rachmat.

Melalui SKKNI, pekerja gas industri diharapkan dapat menjalankan proses produksi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan kaidah teknis serta hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, AGII terus mendorong seluruh pelaku usaha gas baik anggota maupun non-anggota untuk bersama- sama berkomitmen terhadap penerapan standar keselamatan yang konsisten.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha gas industri di Indonesia dapat menjadi bagian dari AGII, agar penerapan safety compliance dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Tujuannya satu: menciptakan industri gas nasional yang aman, profesional, dan berdaya saing global,” tutup Rachmat Harsono.

Baca juga: PT Samator Indo Gas Gresik Perkuat Rantai Pasok Gas untuk Industri dan Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini