News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh, Ada Mark Up Harga

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERETA CEPAT - Penumpang menaiki Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Rabu (29/10/2025). KPK menemukan dugaan Mark Up harga tanah terkait pembebasan lahan untuk proyek Whoosh.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci mengenai penyelidikan yang sedang bergulir terkait proyek Kereta Cepat Whoosh relasi Jakarta-Bandung. 

Baca juga: Gaduh Whoosh, Menteri Koboy, dan Guru Menampar Murid: Di Mana Partai Politik?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa fokus penyelidikan bukan pada operasional proyek, melainkan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahannya.

"Yang kami ketahui, ini sedikit mungkin, karena ini masih penyelidikan, materinya itu terkait dengan lahan sebetulnya, jadi bukan masalah prosesnya, terkait dengan pembebasan lahan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menegaskan bahwa operasional kereta cepat dapat terus berjalan. 
Namun, KPK mendalami adanya dugaan oknum yang memanfaatkan proyek strategis nasional ini untuk mengambil keuntungan tidak sah yang harus dikembalikan kepada negara.

Modus korupsi yang didalami, jelas Asep adalah penggelembungan harga tanah jauh di atas harga wajar.

Baca juga: Soal Whoosh, Ketua Komisi V DPR Bilang Kepala Negara Tentu Harus Tanggung Jawab

"Misalkan, pengadaan lahan nih, yang harusnya di harga wajarnya 10 lalu dia jadi 100, kan jadi nggak wajar tuh. Nah kembalikan dong, negara kan rugi," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkap indikasi serius bahwa ada tanah milik negara yang justru diperjualbelikan kembali kepada negara dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Whoosh."Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu, tapi kita dengan laporan yang ada ini adalah, ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara, dalam pengadaan tanahnya ini," tegas Asep.

"Tanah-tanah milik negara, seharusnya ini proyek pemerintah proyek negara ya harusnya tidak bayar," tambahnya.

KPK saat ini masih mendalami lokasi spesifik dari dugaan praktik korupsi lahan ini, apakah di kawasan Halim, Tegal Luar Bandung, atau di sepanjang rute. Penjelasan ini mengemuka di tengah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas proyek Whoosh, termasuk utangnya dan meminta publik tidak meributkan soal untung-rugi.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara independen. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025) menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan dan menepis anggapan adanya intervensi.

"KPK fokus di proses hukumnya terkait dengan pengadaannya, kita fokusnya di situ," kata Budi.

Senada, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (6/11/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan bertujuan mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

"Penyelidikan itu kan untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada ya selesai," kata Tanak.

Baca juga: Prabowo Sanggupi Tanggung Jawab Utang Whoosh, Yunarto Wijaya: Optimis, Tapi Kan Itu Uang Rakyat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini