News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Larang Polri Aktif di Jabatan Sipil, Anggota DPR Ingatkan UU Lain Perlu Dikaji

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri. 

Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta dapat langsung diberlakukan. 

Menurutnya, implementasi aturan harus diikuti dengan pembentukan norma baru yang menggantikan ketentuan yang ada.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya hari ini menegaskan, bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu hanya berdasarkan arahan atau perintah Kapolri.

Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. 

Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.

Putusan ini lahir dari uji materi Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan meminta pemerintah dan Polri mengungkap data jumlah anggota polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. 

Hal ini menunjukkan keseriusan MK dalam memastikan netralitas Polri di ranah jabatan publik.

Baca juga: Senyum Roy Suryo usai Tak Ditahan dalam Pemeriksaan Perdananya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Rudianto menilai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini