TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Jeep Rubicon dari rumah Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Mobil tersebut dipastikan tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Yunus untuk periode 2024.
Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Ponorogo.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi Yunus pada Kamis (13/11/2025), penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang berharga lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa barang-barang yang diamankan meliputi satu unit BMW, sejumlah jam tangan mewah, serta 24 sepeda koleksi.
“Dari rumah YUM penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Temuan Jeep Rubicon dari hasil penggeledahan tersebut berbeda dengan data LHKPN yang sebelumnya dilaporkan Yunus ke KPK.
Dalam laporan per 27 Februari 2024, Yunus hanya mencatat dua kendaraan, yakni Honda HR-V tahun 2021 senilai Rp 240 juta dan BMW 320 tahun 2023 senilai Rp 875 juta.
Total nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp 1,115 miliar. Tidak ada catatan kepemilikan Jeep Rubicon dalam dokumen resmi tersebut.
Secara keseluruhan, Yunus melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 15,34 miliar.
Setelah dikurangi utang Rp 800 juta, kekayaan bersihnya tercatat Rp 14,54 miliar.
Harta itu terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Madiun, Surabaya, dan Karanganyar senilai Rp 9,25 miliar, harta bergerak lainnya Rp 25 juta, kas dan setara kas Rp 4,7 miliar, serta harta lain Rp 250 juta.
Baca juga: Aspri Hotman Paris, Wela Arista Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat, 7 November 2025.
Dari konstruksi perkara, Yunus Mahatma diduga terlibat dalam dua klaster korupsi. Pertama, ia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta kepada Bupati Sugiri dan Rp 325 juta kepada Sekretaris Daerah Agus Pramono, untuk mengamankan posisinya sebagai direktur RSUD.
Kedua, Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari pihak swasta Sucipto atas paket pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
Baca tanpa iklan