Berdasarkan catatan Densus 88 sekitar 110 anak usia 10–18 tahun di 23 provinsi yang diduga telah terekrut atau terpapar jaringan terorisme.
Baca juga: Sosok 2 Teroris yang Namanya Tertulis di Senjata Mainan di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta
Trunoyudo menyebut, selain penegakan hukum, aparat juga melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap anak-anak yang terindikasi akan melakukan aksi teror.
Pola-pola perekrutan anak menjadi kelompok terorisme dilakuka lewat penyebaran konten melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan gim online.
Selanjutnya target potensial dihubungi secara pribadi melalui WhatsApp atau Telegram.
Konten propaganda disebarkan dalam bentuk video pendek, animasi, meme, hingga musik, untuk membangun kedekatan emosional dan ketertarikan ideologi.
Adapun wilayah dengan paparan terbesar antara lain: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca tanpa iklan