TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan perihal kehadiran Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya) di Rapat Paripurna DPR siang tadi.
Puan menjelaskan keduanya sudah bisa aktif kembali menjadi anggota DPR usai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan juga mengingatkan putusan MKD yang mewanti-wanti agar Adies Kadier dan Uya Kuya untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.
"Kemudian tidak boleh mengulangi lagi," ucap legislator Fraksi PDIP itu.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa pengaktifan kembali Adies dan Uya Kuya tidak perlu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Jadi, ya sudah boleh kembali aktif, tidak perlu ada pengumuman dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," pungkas Puan.
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Rapat Paripurna DPR, sebagai Wakil Ketua DPR, Adies yang memakai setelah jas berwarna abu-abu, duduk di meja pimpinan.
Di sebelah kanan Adies, ada Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan di sebelah kirinya ada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sesekali Adies berbincang berbisik dengan Saan Mustopa.
Sementara itu, Uya Kuya tampak menunjukkan raut wajah bahagai lantaran bisa kembali lagi menghadiri rapat paripurna DPR.
Kehadiran Uya Kuya di Ruang Rapat Paripurna juga disambut sesama anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengajak Uya Kuya untuk swafoto sebelum rapat paripurna dimulai.
Sebagaimana diketahui, MKD pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR yakni Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.
Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan.
Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Baca tanpa iklan