News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHAP

Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan mengundang sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis yang menentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru.

"Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. 

KUHAP ini menggantikan versi lama yang telah berlaku selama 44 tahun.

Akan disiarkan televisi

Habiburokhman mengatakan pertemuan pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen. 

Dia memastikan menghormati pihak-pihak yang menentang KUHAP baru.

"Setidaknya itu menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," sambung dia.

Menurut dia, KUHAP baru adalah perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya. 

"Karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," kata Habiburokhman.

Protes bermunculan

Muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos).

Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.

Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.

Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP.  

Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini