Badan Legislasi kemudian menugaskan Badan Keahlian DPR RI menyusun Naskah Akademik (NA) dan draft RUU. Proses penyusunan NA dan draft RUU sudah melewati sejumlah tahapan penting, antara lain pembagian tugas, penyusunan sistematika, serta melakukan diskusi dengan para akademisi dan pemangku kepentingan.
"Keseluruhan proses tersebut menunjukkan bahwa revisi UU KADIN disiapkan dengan matang dan melibatkan banyak pihak. Regulasi baru ini diharapkan dapat melahirkan KADIN sebagai lembaga modern, responsif, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi nasional," pungkas Bamsoet. (*)
Baca juga: Kejuaraan Nasional Pelajar Tarung Derajat Digelar, Bamsoet: Bentuk Karakter Generasi Muda
Baca tanpa iklan