News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI sangat masuk akal.

"Secara logis tuntutan agar rakyat punya peluang yang sama dengan parpol (partai politik) dalam hal mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Itu sangat masuk akal," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).

Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Hanya partai politik pengusung dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki kewenangan resmi untuk memberhentikan anggota DPR, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang MD3.

Tuntutan Logis

Lucius mengatakan tuntutan tersebut sangat logis lantaran anggota dewan menduduki jabatan tersebut karena dipilih langsung oleh masyarakat.

"Oleh karena dipilih oleh rakyat atas dasar kepercayaan, sudah seharusnya ada ruang bagi rakyat untuk melakukan evaluasi, meninjau ulang pilihan mereka berdasarkan kinerja wakil rakyat yang mereka pilih," ujarnya. 

Ia berpandangan, masyarakat berhak untuk mengevaluasi apabila dalam masa jabatannya, anggota DPR tidak amanah. 

"Ruang evaluasi oleh rakyat sekaligus menjadi momentum untuk menentukan apakah seorang anggota DPR masih layak dipertahankan atau diberhentikan saja," ucap Lucius. 

Lucius menegaskan, ruang evaluasi tersebut juga bisa memberikan sumbangsih bagi partai politik untuk tidak merasa menjadi penguasa absolut atas anggota DPR. 

Melalui mekanisme tersebut, kata dia, partai politik dituntut untuk berbenah dalam proses kandidasi dan pengawasan terhadap anggotanya. 


"Jadi tak hanya kualitas representasi anggota yang akan jadi sasaran perubahan jika rakyat diberikan ruang untuk mengevaluasi anggota DPR, tetapi juga kualitas parpol itu sendiri," tegas Lucius. 


Dengan begitu, Lucius meyakini bahwa partai politik akan serius melakukan kaderisasi, kandidasi, pendidikan politik.


"Karena itu akan menjamin anggota DPR bisa bekerja sesuai harapan rakyat. Dalam kenyataan, parpol sekali tiga uang dengan anggota DPR. Mereka merasa punya kuasa mutlak pada anggota sehingga suara konstituen dianggap angin lalu saja," imbuhnya. 

Alasan Mahasiswa Gugat UU MD3

Untuk diketahui, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. 

Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang sepenuhnya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan partai politik. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini