News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perkara Dugaan Etik Pemilu akan Selesai 100 Persen di Bulan Desember: Sisa Kasus Asusila dan Utang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024 diprediksi bakal selesai 100 persen pada Desember 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan dugaan pelanggaran etik Pemilu 2024 diprediksi bakal selesai 100 persen pada Desember 2025. 

“Alhamdulillah, tahun ini seluruh pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan 99 persen selesai. Tinggal satu ya, satu perkara,” kata dia kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/11/2025).

Heddy menjelaskan satu perkara tersisa yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 akan diproses dalam waktu dekat.

“Itu pun akan kita sidangkan awal Desember, tanggal 2. Jadi, sampai Desember 100 persen dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan Pemilu selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh perkara terkait tahapan rampung, DKPP masih akan menangani sejumlah perkara lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses Pemilu.

"Tinggal perkara-perkara non-tahapan. Perkara non-tahapan itu apa? Kasus asusila, kasus utang-utang,  genrenya itulah,"

Sebagai informasi, pada tahun lalu, DKPP menerima 793 aduan, sementara pada tahun ini jumlahnya mencapai 205 perkara.

Jika digabungkan, total pengaduan yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada berada di kisaran seribuan perkara.

Tambahan gedung

Heddy Lugito berharap mendapat penambahan gedung di sejumlah wilayah.

Sebab DKPP hanya punya satu gedung utama di Jakarta. Sementara pelanggaran etik kerap terjadi di sejumlah daerah.

Dalam hal DKPP melakukan persidangan di daerah, mereka meminjam gedung milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Misalnya, DKPP diberi wewenang untuk membentuk kantor-kantor perwakilan di daerah, terutama daerah yang pelanggaran etiknya besar,” kata Heddy kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (22/11/2025).

Sejumlah wilayah itu meliputi Papua, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa, dan Aceh.

Terkait anggaran, Heddy menyebut mereka tidak kekurangan sejak tahun 2024. Angkanya pun terus bertambah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini