News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Status Tersangka, Rudy Tanoesoedibjo Kembali Gugat KPK Lewat Praperadilan Jilid 2

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN PRAPERADILAN - Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Ia kembali mengajukan praperadilan atas status tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang dikenal dengan Rudy Tanoe kembali melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH), Rudy mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil Rudy meskipun upaya praperadilan pertamanya pada September lal di tolak hakim dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan KPK adalah sah.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Sabtu (22/11/2025), permohonan baru Rudy Tanoe ini telah terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 November 2025.

Baca juga: Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini

Klasifikasi perkara yang diajukan masih sama dengan sebelumnya, yakni mengenai "Sah atau tidaknya penetapan tersangka". 

Pihak termohon dalam gugatan ini adalah KPK RI cq Penyidik KPK.

Rencananya, sidang perdana praperadilan jilid dua ini akan digelar pada Jumat, 28 November 2025.

Menanggapi manuver hukum Rudy Tanoe, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional tersangka. 

Baca juga: KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga

Namun, ia menegaskan bahwa aspek formil penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe sebenarnya sudah teruji pada praperadilan pertama.

"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan praperadilan. Meskipun dalam pra-peradilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025).

Budi memastikan bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. 

Justru, dalam sepekan terakhir, penyidik KPK sedang intensif memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami praktik distribusi bansos di lapangan.

"Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Budi.

Pada sidang putusan Selasa (23/9/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, telah menolak seluruh permohonan praperadilan Rudy Tanoe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini