News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Kembali Kasus Munir, Komnas HAM Diingatkan soal Prinsip Ne Bis In Idem

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI KAMISAN - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-876 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Direktur PUSHAM USU, Alwi Dahlan Ritonga menilai langkah Komnas HAM yang membuka kembali kasus Munir salah kaprah.

"Di dalam Statuta Roma didefinisikan secara jelas bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil," imbuhnya.

Dia menyebut serangan itu mencakup berbagai tindakan keji seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran paksa, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan kejahatan seksual.

Kejahatan ini dianggap sebagai yang paling serius di mata hukum internasional, bersama dengan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Alwi melanjutkan elemen kejahatan yang dilakukan secara berulang, menimbulkan pola kejahatan (pattern of crime).

Sebagai contoh kejahatan genosida di Myanmar dengan korban Masyarakat Rohingya.

Dimulai dari UU Kewarganegaraan di Myanmar yang menyebabkan sekelompok etnis, termasuk Rohingya tidak menjadi bagian dari suku-suku yang sah sebagai warga negara Myanmar. Padahal warga Roghingya sudah ratusan tahun mendiami Rakhine dan berbagai daerah lainnya di Myanmar.

"Mereka, bersama etnis tertentu lainnya harus menjalani proses naturalisasi. Di dalam proses itu, pemerintah secara langsung mau pun melalui ‘proxy’ yakni elemen masyarakat sipil Budhis garus keras dibantu tentara dan polisi Myanmar melakukan persekusi, pembantaian, pembunuhan perkosaan, pembakaran kampung-kampung Rohingya dan pengambilalihan harta kekayaan orang Rohingya," ujarnya.

Demikian juga, di Aceh untuk kasus Rumah Geudong yang telah diselediki Komnas HAM. Dimulai dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Status Darurat Militer di Aceh, dilanjutkan tindakan Operasi Militer atau sejenisnya.

Kemudian, mengirimkan puluhan ribu pasukan tambahan (BKO) dari luar ke Aceh, membangun pos-pos pengamana yang kemudian digunakan sebagai tempat operasi intelijen/keamanan, penangkapan dan penahanan, penyiksaan, perkosaan, pembunuhan dan perusakan fasilitas pemukiman.

"Pola kejahatan dapat disimpulkan karena dilakukan berulangkali di berbagai tempat/wilayah dan menimbulkan korban massal. Sementara untuk kasus pembunuhan Munir, cukup sulit mencarikan elemen-elemen sebagaimana dikatakan oleh UU 26 Tahun 2000 mau pun Statuta Roma," tuturnya.

Karena itu, kata Alwi, meski pun telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir, semestinya Komnas HAM harus dengan cermat melakukan penyelidikan dan membuat simpulan atas peristiwa ini.

"Ahli-ahli kompeten telah pernah dimintai pendapatnya oleh Komnas HAM periode lalu dan para ahli tersebut menekankan prinsip kehati-hatian di dalam menjalankan tugas penyelidikan dan membuat kesimpulan," ujarnya.

Kesalahan terakhir, yakni pernyataan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah yang akan mundur jika tidak menyelesaikan tugas. Menurutnya, pernyataan itu mengindikasikan kegamangan di dalam menjalankan tugas.

"Sehingga, sangat dikhawatirkan akan membuat simpulan penyelidikan yang tidak akurat/valid dan tentu saja akan menimbulkan dilema hukum yang serius di kemudian hari," tuturnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM membuka kembali kasus Munir. Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono.

Muchdi diperiksa Komnas HAM pada Jumat (21/11/2025). 

Munir Said Thalib dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam.

Baca juga: Sosok Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir, Hartanya Rp1 M

Munir dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal membela korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini