Ringkasan berita
- Dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua hakim anggota yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Ibrahim Arief seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
- Mereka menilai Ibrahim hanya memberi masukan teknis secara netral terkait teknologi dan tidak terbukti mengarahkan pengadaan ke produk tertentu ataupun menerima keuntungan ilegal.
- Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap memvonis Ibrahim Arief 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait perkara pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim.
- Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16,9 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dua dari lima hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam vonis tersebut.
Keduanya yakni hakim Eryusman dan Andi Saputra.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu maka Hakim Anggota II, Eryusman S.H., M.H., dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, S.H., M.H., berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," ucap Hakim Andi Saputra membacakan dissenting opinion dalam sidang vonis terdakwa Ibam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut hakim Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek laptop tertentu.
Hakim menilai masukan yang diberikan Ibrahim Arief dipelintir tim teknis dari Kemendikbud.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud Nomor 05 tahun 2021," jelas hakim.
Hakim kemudian mengatakan Ibam memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020.
Selain itu, menurut hakim, Ibam juga tetap memberi masukan agar harga dicap ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ucap hakim.
Hakim menilai Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook.
Selanjutnya hakim menyatakan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan
secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan setelah adanya arahan
dari Nadiem.
"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga
menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan
proyek laptop," kata hakim.
Hakim menyatakan penghasilan Rp 163 juta yang diterima Ibam merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek.
Baca tanpa iklan