News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Profil Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Terpidana Korupsi Kapal yang Dapat Rehabilitasi Prabowo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS KORUPSI - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terseret kasus dugaan korupsi akuisisi kapal sejak Juli 2024. Satu di antaranya adalah eks Direktur Utama ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi.

Dalam hukum Indonesia, rehabilitasi berarti pemulihan harkat, martabat, dan hak-hak sipil seseorang setelah menjalani proses hukum.

Meski tidak menghapus vonis pidana, rehabilitasi mengembalikan kedudukan sosial dan hukum sehingga terpidana bebas dari stigma dan kerugian akibat peradilan.

Pengumuman pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dkk disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP sejak Juli 2024, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas perkara yang telah masuk tahap penyelidikan.

Hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah dengan menyebut tiga nama, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.

Menurut Dasco, komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan Presiden untuk mengeluarkan surat rehabilitasi.

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga menerima banyak permohonan serupa dari masyarakat dan melakukan telaah sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.

Proses rehabilitasi akhirnya diputuskan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan usulan resmi. 

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum,” tegas Prasetyo.

Baca juga: Kejagung Sita Moge dan Alphard dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Pajak, Usai Geledah 8 Lokasi

Kasus Kapal yang Menjerat

Ira Puspadewi diangkat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry pada 2017. Pada periode 2019 hingga 2022, ASDP melakukan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), perusahaan swasta yang mengoperasikan kapal penyeberangan.

Kapal-kapal yang diakuisisi disebut berusia tua, tidak layak, dan dibeli dengan nilai yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam akuisisi tersebut dan menghitung kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2024, dengan Ira bersama dua pejabat ASDP lain ditetapkan sebagai terdakwa.

Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini