Menurut Tanak, rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.
"Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945. Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi," kata Johanis Tanak.
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi di PT ASDP.
Selain Ira, dua pejabat lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi serupa.
Baca tanpa iklan