News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pengacara Belum Pastikan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Malam Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAPAT REHABILITASI — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam.

Menurut Tanak, rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.

"Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945. Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi," kata Johanis Tanak.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi di PT ASDP.

Selain Ira, dua pejabat lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi serupa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini