TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen, Havidz Aima menguji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/11/2025).
Dalam pokoknya ia meminta agar usia pensiun dosen dengan jabatan akademik terakhir adalah profesor yang semula 70 tahun menjadi 80 tahun.
Sementara usia 75 bagi dosen Lektor Kepala, dan 70 tahun bagi dosen Lektor.
Menurutnya pada rentang usia itu dosen masih sangat mampu untuk mengajar.
Sangat disayangkan menurut Havidz jika dosen dipensiunkan pada usia 70 tahun sementara masih dapat bekerja optimal.
Apalagi mengingat jumlah profesor di Indonesia saat ini masih sangat kurang dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan program studi.
"Tujuan (pemohonan) supaya sumber daya manusia yang dinilai sebagai sumber daya strategis itu agar dapat ditempatkan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Havidz kepada wartawan usai sidang perdana.
Sebagai informasi, Permenristekdikti Nomor 2 tahun 2016 sudah menetapkan usia mengabdi dosen profesor sampai dengan umur 79 tahun.
Namun UU Guru dan Dosen menetapkan masa bakti profesor hanya dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Ketidaksinkronan aturan itu juga Havidz jadi sorotan.
"Ketika diterbitkannya Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2025, harapan hidup penduduk Indonesia baru 66,8 tahun," katanya.
Baca juga: Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen
"Sangat wajar menurut Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut bahwa seorang profesor dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun," sambungnya.
Setelah 11 tahun, Permenristekdikti Nomor 2 tahun 2016 melakukan penyesuaian ihwal seorang profesor dapat diberdayakan hingga usia 79 tahun.
"Namun payung hukum Undang-Undang Guru dan Dosen belum menyesuaikan," tandasnya.
Suara Bergetar di Sidang
Dalam sidang, tampak nada suara Havidz bergetar saat membaca permohonan.
Baca tanpa iklan