News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pengacara Sambangi KPK Jelang Eksekusi Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGACARA JENGUK - Soesilo Aribowo, penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) pagi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soesilo Aribowo, penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) pagi.

Kedatangan Soesilo dilakukan menjelang proses eksekusi pembebasan kliennya pasca-keluarnya keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Soesilo tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 09.50 WIB. 

Ia tampak hadir didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Profil Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Terpidana Korupsi Kapal yang Dapat Rehabilitasi Prabowo

Soesilo menyatakan kedatangannya pagi ini untuk menjenguk Ira Puspadewi yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. 

Rutan tersebut terletak di bagian belakang gedung utama KPK.

Saat dikonfirmasi awak media Soesilo mengaku belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi sebagai syarat pembebasan.

"(Saya) mau jenguk dulu di rutan," kata Soesilo kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (26/11/2025).

 

 

"Belum, (surat rehabilitasi) masih nunggu juga," tambahnya mengonfirmasi bahwa dokumen administrasi tersebut belum di tangan.

Tak banyak berkomentar, Soesilo kemudian berpamitan untuk segera menemui kliennya.

"Masuk dulu ya," ucapnya seraya berjalan menuju area rutan.

KPK Tunggu Dokumen Fisik dari Kemenkum

Hingga Rabu pagi, KPK mengonfirmasi bahwa tiga mantan pejabat PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi, belum dapat dikeluarkan dari tahanan. 

Hal ini dikarenakan KPK belum menerima salinan fisik surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini