News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pengacara Sambangi KPK Jelang Eksekusi Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGACARA JENGUK - Soesilo Aribowo, penasihat hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) pagi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat tersebut merupakan landasan administrasi mutlak untuk memproses pengeluaran tahanan.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada:

  • Ira Puspadewi
  • Harry Muhammad Adhi Caksono
  • Muhammad Yusuf Hadi

Menurut Tanak, hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.

KPK memastikan akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan ketiga direksi ASDP tersebut segera setelah surat resmi dari Kemenkum diterima.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022 yang dinilai melanggar prinsip Business Judgment Rules dan merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. 

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor sebelum akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari presiden.

Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak seseorang setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan (putusan bebas atau lepas), atau sebelumnya menjalani pidana tetapi kemudian mendapatkan penghapusan atau pemulihan hak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini