TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung, yang diterbitkan pada 20 November 2025.
Kuntadi bukan sosok yang baru dalam penegakan hukum Indonesia. Namanya sempat disorot karena berperan penting dalam mengungkap kasus korupsi besar, termasuk skandal korupsi tata niaga komoditas timah Rp303 triliun di PT Timah, yang menyangkut nama suami aktris Sanda Dewi.
Peran Kuntadi dalam membongkar kasus tersebut membuatnya dipandang sebagai salah satu sosok tegas dan berintegritas di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga tak heran jika Prabowo menunjuknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) menggantikan posisi Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun.
Berikut profil Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, sosok di balik terbongkarnya kasus korupsi suami Sandra Dewi di PT Timah.
Profil Kuntadi
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. adalah jaksa Indonesia yang tidak asing dalam dunia penegakan hukum di Tanah Air.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Saat ini ia berusia 55 tahun.
Sebelum dipercaya Prabowo menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, doktor ilmu hukum, Universitas Jenderal Soedirman ini tentu memiliki riwayat perjalanan karier yang cukup panjang.
Melansir laman Dewan Pengurus Pusan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, dpp-iphi.com, ia memulai karier dengan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung pada tahun 1996.
Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Eks Dirdik Jampidsus Kuntadi Jabat Kajati Jatim
Ia lalu diterima dan menjadi staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kariernya terus menanjak dengan berbagai penugasan strategis.
Sosoknya yang dikenal sebagai jaksa yang berani dan tegas membuatnya duduk di jabatan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS selama dua tahun, 2022–2024.
Setelah itu, pada 29 Agustus 2024 ia diminta menjabat sebagai Kepala Kejati Lampung, Kepala Kejati Sumatera Selatan, sebelum akhirnya pindah ke Jawa Timur.
Jejak Karir Kajati Jatim Kuntadi
1996: Staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
1999: Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana
Baca tanpa iklan