News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pukul 09.30 Pagi Ini Belum Ada Tanda-tanda Ira Puspadewi akan Dibebaskan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI ASDP - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua hari mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pantauan Tribunnews di rutan KPK, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB, belum ada tanda-tanda Ira akan dibebaskan. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara. 

Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku.

Rehabilitasi adalah pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak seseorang setelah ia dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan (putusan bebas atau lepas), atau sebelumnya menjalani pidana tetapi kemudian mendapatkan penghapusan atau pemulihan hak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini