News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Hadirkan 3 Ahli Hadapi Praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN PAULUS TANNOS - Sidang praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025). Tim Biro Hukum KPK menghadirkan tiga ahli hukum.

Ringkasan Berita:

  • Tiga ahli berasal dari  Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Riau, dan UII
  • Paulus Tannos meminta agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan yang diterbitkan KPK
  • Paulus Tannos masih berada di Singapura dan sedang menjalani proses sidang ekstradisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga ahli saat menghadapi sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) Paulus Tannos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Tiga ahli yang dihadirkan KPK di antaranya:

  1. Riawan Candra, Ahli Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta
  2. Erdianto, Ahli Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI) 
  3. Sefriani, Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, ketiga ahli terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh petugas berdasarkan agama mereka masing-masing.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tetapkan Paulus Tannos sebagai DPO dalam Kasus E-KTP

Setelah diambil sumpah, para ahli kemudian diperiksa identitasnya oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini.

Rampung memeriksa identitas, hakim pun kemudian mempersilahkan Sefriani untuk memberikan keterangannya terlebih dahulu.

Paulus Tannos mengajukan gugatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya.

Baca juga: Jurus Sakit Buronan KPK Paulus Tannos, Upaya Ekstradisi dari Singapura Alot

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saat ini, Paulus Tannos masih berada di Singapura dan sedang menjalani proses sidang ekstradisi. 

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Paulus Tannos meminta agar hakim praperadilan menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan yang diterbitkan KPK.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon," demikian petitum Paulus dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Paulus juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala tindakan yang diambil oleh KPK khususnya yang berkaitan dengan adanya surat perintah penangkapan tersebut.

Alhasil ia pun meminta agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan yang pihaknya ajukan melawan KPK tersebut.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini