News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telusuri Alur Perintah dan Peran Ria Norsan dalam Korupsi Jalan Mempawah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus korupsi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015. 

Fokus penyidik saat ini mengarah pada peran Ria Norsan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah, khususnya terkait kebijakan penganggaran dan alur komando proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan bertujuan untuk mencari benang merah antara kebijakan sang bupati dengan pelaksanaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 40 miliar tersebut.

"Pada tempus (waktu kejadian) perkara, Saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya, kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan adalah untuk mencari keterangan tambahan, di antaranya terkait proses perencanaan dan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Salah satu poin krusial yang tengah dibidik KPK adalah asal-muasal anggaran proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Penyidik mendalami informasi mengenai adanya dugaan kukuhnya pihak kepala daerah saat itu untuk melakukan penambahan anggaran infrastruktur.

"Kenapa itu penting ditelusuri? Karena sumber anggaran pengadaan jalan ini adalah pos DAK. Itu didalami, bagaimana proses pengajuannya, pembuatan RAB-nya, hingga desain proyeknya," jelas Budi.

Budi menambahkan, penyidik tengah membedah apakah DAK tersebut merupakan pergeseran dari anggaran lain atau murni penambahan baru. 

Oleh karena itu, pemeriksaan saksi telah meluas hingga ke pihak Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk melihat alur pengesahan dana tersebut.

Selain masalah administrasi anggaran, KPK secara spesifik menelusuri alur perintah dari Ria Norsan selaku Bupati ke bawahannya di Dinas PUPR. 

Penyidik juga tengah menganalisis barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita untuk melacak aliran uang atau fee proyek.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah sebagai pemangku kepentingan. Proyek itu kan ada di Dinas PUPR, nah alur perintahnya seperti apa? Termasuk nanti ketika proyek dilaksanakan, ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja? Itu yang ditelusuri," ujar Budi.

Meski saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka—yakni Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja), dan Lutfi Kaharuddin (Swasta)—Budi memberi sinyal bahwa pengembangan kasus masih sangat terbuka.

"Penyidikan masih fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, namun tidak tertutup kemungkinan pengembangan terus dilakukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita lacak," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini