TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Surat pribadi dari Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, beredar luas di tengah proses hukum yang sedang menjeratnya.
Surat yang ditulis dari balik jeruji tersebut terungkap saat Kerry menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menanggapi fenomena tersebut, pengamat politik sekaligus CEO Point Indonesia, Karel Susetyo, menekankan pentingnya pembuktian hukum yang transparan.
Menurutnya, segala tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa harus dibuktikan kebenarannya secara gamblang di meja hijau, bukan sekadar opini publik.
Dalam surat yang beredar, Kerry menegaskan bahwa tuduhan korupsi tata kelola minyak mentah yang diarahkan kepadanya tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry menjelaskan bahwa bisnis yang dijalankan murni berupa sewa-menyewa terminal dengan pihak Pertamina.
Hingga saat ini, fasilitas tersebut diklaim masih digunakan oleh perusahaan pelat merah itu.
Bahkan, berdasarkan kesaksian pihak Pertamina di persidangan, penggunaan fasilitas tersebut justru menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 145 miliar per bulan.
Karel Susetyo menyoroti bahwa jika tuduhan yang selama ini beredar sebagai gosip tidak dapat dibuktikan di pengadilan, maka hal tersebut masuk dalam kategori fitnah.
Ia memperingatkan adanya potensi pemufakatan jahat atau framing politik yang bertujuan merusak kredibilitas dan bisnis seseorang.
"Kebenaran harus diungkapkan segamblang mungkin di persidangan. Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam politik untuk merusak nama baik seseorang, apalagi untuk menyingkirkan orang tersebut dari bisnis yang sehat demi masuknya 'pemain baru'," ujar Karel.
Karel menilai kasus Kerry menjadi contoh nyata fenomena Trial by Social Media, di mana kehebohan di awal kasus seringkali tidak sejalan dengan pembuktian hukum.
Ia juga menyinggung adanya fitnah berlebihan yang sempat menyeret nama ayah Kerry, Riza Chalid, terkait isu pendanaan kerusuhan bulan Agustus lalu.
Menutup pandangannya, Karel berpendapat bahwa unsur kerugian negara adalah poin krusial dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Surat Terbuka Kerry Riza Jadi Sorotan, Pengamat: Itu Bukan Sekadar Pembelaan Individu
"Kalau Pertamina tidak mengalami kerugian dalam bisnisnya dengan Kerry, maka tidak bisa dikatakan ada unsur korupsi. Selayaknya kasus ini bukan menjadi kasus tipikor. Biarkan majelis hakim nanti bisa melihatnya secara jernih," kata Karel.
Baca tanpa iklan