News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Banding Minyak Mentah, PT PPN Disebut Untung Miliaran Dolar dari Penjualan Solar Nonsubsidi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS MINYAK MENTAH - Sidang perkara banding kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026). Saksi menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga Raup Untung milliaran dollar US dari penjualan solar non subsidi saat Riva Siahaan menjabat. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang perkara banding kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Rabu (29/4/2026).

Dalam sidang ini kubu Riva menghadirkan empat saksi yang merupakan pejabat internal PT PPN.

Salah satu saksi yakni Nurul Amalia selaku Vice President Controller Finance PT PPN menyatakan bahwa perusahaannya itu untung milliaran dollar US dari penjualan solar non subsidi selama Riva menjabat khususnya ketika sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga.

Dalam kesaksiannya, Nurul yang bertugas memonitoring penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) menyatakan. bahwa keuntungan yang didapat perusahaannya khususnya terjadi pada periode 2022 hingga 2025.

Keuntungan itu kata Nurul juga berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Audit Publik (KAP) Ernst and Young (EY).

"Total di tahun 2022 versi laporan keuangan audit untuk pemasaran korporat gross profit yang digenerate itu di 1,4 miliar dollar. Lalu tahun 2023 audited itu gross profit-nya di 1,13 miliar dolar. Di tahun 2024 audited itu gross profit-nya di 920 juta dolar, dan tahun 2025 audited di gross profit 781 juta dolar," kata Nurul.

Baca juga: Istri Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Datangi Komisi III, Minta Audiensi dan RDPU

Kesaksian Nurul itu pun menuai sorotan dari tim penasihat hukum Riva terutama perihal merosotnya laba perusahaan ketika kasus itu mencuat yakni dari 1,4 miliar dollar di tahun 2022 menjadi 781 juta dollar di tahun 2025.

Penasihat hukum pun bertanya kepada Nurul apakah terdapat intervensi dari Riva khususnya terkait laporan keuangan perusahaan tersebut.

Nurul menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait laporan keuangan perusahaan.

Pasalnya menurut dia, wewenang untuk melakukan perhitungan keuangan perusahaan hanya pada Direktorat Keuangan tempatnya bernaung dan tidak dimiliki direktorat lain termasuk Direkrotat Pemasaran yang saat itu dipimpin Riva.

"Tidak pernah ada arahan untuk melaporkan hal yang berbeda. Semua dijalankan sesuai mekanisme perusahaan dan job desk masing-masing," ucapnya.

Selain itu Nurul juga membantah terkait adanya pembayaran solar non subsidi menggunakan harga pokok penjualan (HPP) atau bottom price.

Kata dia, Direktorat Keuangan tidak pernah mengenal istilah bottom price dalam menghitung keuangan perusahaan.

Nurul menegaskan bahwa pihaknya selalu mengacu pada kondisi rill yang ada seperti perbandingan antara pendapatan dengan seluruh biaya pengeluaran yang dilakukan perusahaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini